" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > wanita haidh masuk masjid < / h3 > " , " isi " :[ " assalaamu ' alaykum wr . wb . " , " seperti yang telah sampai oleh ustadz pada bahas yang lalu , bahwa haram orang wanita yang sedang haidh pasuk masjid . " , " beberapa tahun yang lalu saya pernah dengar dari orang ustadz , yang kata bahwa jika ada suatu acara atau temu di dalam masjid dan kita harus ikut acara sebut , maka tidak apa - apa bagi wanita haidh sebut ada di dalam masjid , lama acara sebut langsung . namun jika acara sebut selesai , maka hendak wanita sebut cepat keluar dari masjid . " , " bagaimana turut dapat ustadz ahmad sarwat kena nyata ustadz sebut ? bagaimana jika anda temu  " paksa " laku di masjid ( karena tidak mungkin laksana di diam orang , atau tidak ada fasilitas seperti gedung temu dan bagai ) lebih jika ada acara inap dan serta datang dari bagai kota . jazakumullah khair katsiiraa . " , " wassalaamu ' alaykum wr . wb . " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " sun 11 june 2006 23 : 50  " , "  5 . 742 views  n " , " n " , " n " , " assalaamu ' alaykum wr . wb . " , " seperti yang telah sampai oleh ustadz pada bahas yang lalu , bahwa haram orang wanita yang sedang haidh pasuk masjid . " , " beberapa tahun yang lalu saya pernah dengar dari orang ustadz , yang kata bahwa jika ada suatu acara atau temu di dalam masjid dan kita harus ikut acara sebut , maka tidak apa - apa bagi wanita haidh sebut ada di dalam masjid , lama acara sebut langsung . namun jika acara sebut selesai , maka hendak wanita sebut cepat keluar dari masjid . " , " bagaimana turut dapat ustadz ahmad sarwat kena nyata ustadz sebut ? bagaimana jika anda temu  " paksa " laku di masjid ( karena tidak mungkin laksana di diam orang , atau tidak ada fasilitas seperti gedung temu dan bagai ) lebih jika ada acara inap dan serta datang dari bagai kota . jazakumullah khair katsiiraa . " , " wassalaamu ' alaykum wr . wb . " , " n " , " boleh orang yang sedang dalam adan janabah atau haidh untuk masuk masjid hanya izin bila hanya lintas , tidak sampai duduk lama dan jam - jam lama . " , " boleh lintas ini benar sebut dalam al - quran buat orang yang dalam ada junub , namun para ulama masuk juga ke dalam orang yang sedang dapat haidh . " , " . ( qs an - nisa ' : 43 ) " , " maka paksa yang boleh orang wanita haidh masuk masjid adalah yang bentuk hanya lintas saja . misal , untuk potong jalan akibat ada halang tentu . atau karena memang ada sesuatu yang harus bawa ke masjid dan letak di dalam . begitu sudah letak , dia harus segera keluar dari masjid . tidak boleh lama - lama di dalam , karena larang sangat jelas dan kuat . " , " tentu kita tidak boleh mudah - mudah sesuatu yang hukum sudah jelas dan dalil sudah " , " sebab meski islam memang agama yang mudah , namun bukan arti tiap orang hak langgar mau sendiri . kalau pun alas paksa yang aju , bukankah yang nama paksa itu sifat dharurat ? apakah hadir wanita haidh dalam masjid sudah capai derajat darurat ? tentu saja tidak . " , " kecuali bila jadi tsunami dan tidak ada tempat untuk selamat diri kecuali masuk masjid . maka saat itu para wanita haidh boleh masuk ke masjid dengan alas dharurat . " , " anda bentuk paksa itu adalah wajib datang dalam acara aji , maka perlu jelas kepada pihak selenggara aji itu bahwa mereka harus beri tempat tentu di bagi masjid , khusus untuk mereka yang sedang haidh . yang pasti tempat bukan di ruang utama untuk shalat . " , " mungkin bisa di lantai atas , atau di teras atau di ruang tentu , yang ikrar oleh para urus masjid bahwa ruang itu bukan bagi dari masjid yang suci . sehingga mereka yang haidh bahkan yang junub sekalipun , boleh pasuk area sebut . "
